Sabtu
pagi, 24 Maret 2001 DPW KAPMI Aceh Timur mengadakan Audiensi dengan
pihak Kantor Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Aceh Timur, untuk
membahas agenda penting menyangkut pelaksanaan syariat Islam terutama di
bidang pendidikan di Aceh Timur. Hal
ini, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan DPW
KAPMI Aceh Timur M.
Syahril,
dilaksanakan sebagai antisipasi terhadap berbagai informasi yang
diterima dan juga dialami oleh anggota dan pengurus KAPMI Atim
menyangkut pelarangan foto berjilbab untuk Ebtanas pada lingkungan
institusi pendidikan. Audiensi
tersebut berjalan dengan lancar dan penuh suasana kekeluargaan. Mereka
diterima oleh Bapak Kakandepdiknas Aceh timur dengan didampingi oleh
beberapa staf. Pihak KAPMI mengemukakan permasalahan tersebut dengan
memaparkan berbagai bukti yang terjadi di lapangan. Suatu hal yang
sangat disayangkan jika terjadi pada wilayah mayoritas muslim, bahkan
sudah mendapatkan otoritas penuh untuk melaksanakan berbagai aturan
dengan berdasarkan syariat Islam. Menurut
Perda. Propinsi D.I. Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat
Islam (Insya Allah akan di lampirkan melalui homepage ini dalam waktu
dekat), Pemerintah Daerah wajib melindungi, melaksanakan dan
mengawasi setiap hal menyangkut pelaksanaan syariat Islam bagi
pemeluknya, dan memberikan sanksi-sanksi tegas kepada siapa saja yang
melakukan pelanggaran termasuk institusi pemerintahan sendiri. Hal
senada juga diungkapkan oleh Drs. H.
Abdurrahman Kaoy, Ketua MUI Daerah
Istimewa Aceh, Dosen Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan
Penasehat DPP KAPMI Daerah Istimewa Aceh, "Siapa
saja yang melanggar dan menghambat pelaksanaan syariat Islam di Daerah
Istimewa Aceh akan langsung ditindak tegas tanpa terkecuali."
ujarnya
berang ketika dihubungi oleh Pengurus KAPMI Aceh menyangkut permasalahan
yang dialami para pelajar di Aceh Timur. Beliau menegaskan bahwa apabila
di kalangan pelajar sendiri merasa dihambat untuk menunaikan perintah
ALLAH dapat langsung melaporkannya ke MUI Aceh, dengan
memberitahukan siapa saja oknum-oknum yang terlibat didalamnya. Akhirnya
audiensi dapat berjalan dengan baik. Pihak Depdiknas berjanji untuk
mengeluarkan keputusan tertulis sebagai penegasan mengenai
pemakaian foto berjilbab bagi para pelajar. KAPMI
Aceh Timur boleh merasa puas atas usahanya yang berhasil mencapai
tujuan. Namun selesaikah tugas mereka sampai disini ? Alih-alih selesai,
ternyata kembali mereka mendapat informasi dari pelajar sekolah Madrasah
Aliyah (MAN) bahwa mereka mengalami penekanan dalam melaksanakan foto
berjilbab untuk mempersiapkan diri mengikuti Ebtanas 2001. Padahal MAN
sendiri berada di bawah Departemen Agama Islam Kabupaten Aceh Timur. Akan
berhasilkah DPW KAPMI Aceh Timur mengentaskan masalah ini ? Mari kita
ingat mereka dalam setiap lantunan do'a Rabithah kita agar ALLAH
membantu dan mengIstiqomahkan usaha mereka. Amiin. (ibid) ... Buat
DPW KAPMI Aceh Timur, kami tunggu informasi selanjutnya ! ....
|