Tampilan terbaik:
800x600, 16 bit

 

:: Audiensi DPW KAPMI Aceh Timur ::

 

 

 

 

Sabtu pagi, 24 Maret 2001 DPW KAPMI Aceh Timur mengadakan Audiensi dengan pihak Kantor Departemen Pendidikan Nasional Kabupaten Aceh Timur, untuk membahas agenda penting menyangkut pelaksanaan syariat Islam terutama di bidang pendidikan di Aceh Timur.

 

Hal ini, sebagaimana  diungkapkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan DPW KAPMI Aceh Timur M. Syahril, dilaksanakan sebagai antisipasi terhadap berbagai informasi yang diterima dan juga dialami oleh anggota dan pengurus KAPMI Atim menyangkut pelarangan foto berjilbab untuk Ebtanas pada lingkungan institusi pendidikan.

 

Audiensi tersebut berjalan dengan lancar dan penuh suasana kekeluargaan. Mereka diterima oleh Bapak Kakandepdiknas Aceh timur dengan didampingi oleh beberapa staf. Pihak KAPMI mengemukakan permasalahan tersebut dengan memaparkan berbagai bukti yang terjadi di lapangan. Suatu hal yang sangat disayangkan jika terjadi pada wilayah mayoritas muslim, bahkan sudah mendapatkan otoritas penuh untuk melaksanakan berbagai aturan dengan berdasarkan syariat Islam.

 

Menurut Perda. Propinsi D.I. Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam (Insya Allah akan di lampirkan melalui homepage ini dalam waktu dekat), Pemerintah Daerah wajib melindungi, melaksanakan  dan mengawasi setiap hal menyangkut pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya, dan memberikan sanksi-sanksi tegas kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran termasuk institusi pemerintahan sendiri.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Drs. H. Abdurrahman Kaoy, Ketua MUI Daerah Istimewa Aceh, Dosen Fakultas Dakwah IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Penasehat DPP KAPMI Daerah Istimewa Aceh, "Siapa saja yang melanggar dan menghambat pelaksanaan syariat Islam di Daerah Istimewa Aceh akan langsung ditindak tegas tanpa terkecuali." ujarnya berang ketika dihubungi oleh Pengurus KAPMI Aceh menyangkut permasalahan yang dialami para pelajar di Aceh Timur. Beliau menegaskan bahwa apabila di kalangan pelajar sendiri merasa dihambat untuk menunaikan perintah ALLAH dapat langsung melaporkannya ke MUI Aceh, dengan memberitahukan siapa saja oknum-oknum yang terlibat didalamnya.

 

Akhirnya audiensi dapat berjalan dengan baik. Pihak Depdiknas berjanji untuk mengeluarkan keputusan tertulis sebagai penegasan mengenai  pemakaian foto berjilbab bagi para pelajar. 

 

KAPMI Aceh Timur boleh merasa puas atas usahanya yang berhasil mencapai tujuan. Namun selesaikah tugas mereka sampai disini ? Alih-alih selesai, ternyata kembali mereka mendapat informasi dari pelajar sekolah Madrasah Aliyah (MAN) bahwa mereka mengalami penekanan dalam melaksanakan foto berjilbab untuk mempersiapkan diri mengikuti Ebtanas 2001. Padahal MAN sendiri berada di bawah Departemen Agama Islam Kabupaten Aceh Timur.

 

Akan berhasilkah DPW KAPMI Aceh Timur mengentaskan masalah ini ? Mari kita ingat mereka dalam setiap lantunan do'a Rabithah kita agar ALLAH membantu dan mengIstiqomahkan usaha mereka.  Amiin. (ibid)

 

...

Buat DPW KAPMI Aceh Timur, kami tunggu informasi selanjutnya !

....

 

webmaster

 Update terakhir tanggal : 17 April 2001

 (C) Copyright KAPMI 2001, by  Sona Corp.