Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
PENGERTIAN
UMUM
Pasal
1 : Pelajar Muslim
Aceh
Pelajar
Muslim Aceh adalah segenap pelajar Aceh yang beragama dan
beridentitas Islam yang sedang menempuh pendidikan pada tingkat
Pertama (SLTP) maupun tingkat Atas (SLTA) atau tingkat pendidikan
lainnya yang sederajat.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
2 : Jenis Keanggotaan
1.
Anggota Pemula
Yaitu
anggota yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota tetapi belum
mengikuti Daurah A’dha’ I.
2.
Anggota Biasa
Yaitu
anggota yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota dan sudah
mengikuti Daurah A’dha’ I
3.
Anggota Tetap/Khusus
Yaitu
anggota yang sudah terdaftar dan sudah mengikuti Daurah A’dha’
II serta telah menjadi pengurus dan dilaksanakan di pusat
organisasi.
4.
Anggota Kehormatan
Yaitu
orang yang ditetapkan menjadi anggota oleh pengurus pusat/pengurus
wilayah KAPMI Aceh antara lain karena jasa dan sumbangannya dalam
pengembangan perjuangan KAPMI Aceh. Mengenai anggota kehormatan
diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.
Pasal
3 : Hak dan Kewajiban
Anggota
1. Hak Anggota
a
Anggota Pemula
1.
Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan
KAPMI Aceh
2.
Berhak mengikuti pelatihan-pelatihan organisasi
b.
Anggota Biasa
1.
Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan KAPMI Aceh
2.
Berhak mengikuti pelatihan-pelatihan organisasi
3.
Berhak mendapatkan kartu anggota
4.
Berhak menjadi pengurus
5.
Berhak mengikuti MUBES
c.
Anggota Tetap
1.
Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan KAPMI
2.
Berhak mengikuti pelatihan-pelatihan organisasi
3.
Berhak mendapatkan kartu anggota
4.
Berhak menjadi pengurus
5.
Berhak mengikuti MUBES
6.
Berhak menjadi anggota Dewan Pembina berdasarkan pemilihan peserta
MUBES
7.
Berhak menjadi anggota Badan Permusyawaratan Organisasi
berdasarkan pemilihan MUBES
2.
Kewajiban Anggota
a.
Mentaati semua peraturan dan kebijaksanaan organisasi
b.
Membayar iuran rutin anggota
c.
Menjaga nama baik Islam dan organisasi
d.
Komitmen pada ajaran Islam dan aplikasinya dalam kehidupan
e.
Peduli terhadap permasalahan ummat , agama dan organisasi
f.
Memelihara dan menjaga ukhuwah antar sesama anggota
masyarakat dan organisasi
g.
Mengemban amanah yang dipercayakan dengan baik dan konsekuen
h.
Komitmen pada AD/ART organisasi
Pasal
4 : Persyaratan
Keanggotaan
1.
Merupakan Pelajar Muslim yang berdomisili di Aceh
2.
Sedang menempuh pendidikan di SLTP/SLTA/Sederajat hingga 1
(satu) tahun setelah tamat
3.
Berusia setinggi-tingginya 20 tahun
4.
Menyetujui AD/ART dan berbagai ketetapan organisasi
5.
Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis
kesediaan keanggotaannya
Pasal
5 : Berakhirnya
Keanggotaan
1.
Mengundurkan diri melalui permohonan resmi dan disertai
alasan yang jelas
2.
Meninggal dunia
3.
Diberhentikan oleh pengurus dengan rekomendasi Pengurus
Pusat
4.
Maksimal 1 (satu) tahun setelah menamatkan pendidikan pada
tingkatan SLTA/Sederajat
Pasal
6 : Pemberhentian /
Skorsing
1.
Jenis pemberhentian dari keanggotaan adalah :
a.
Pemberhentian dengan hormat
b.
Pemberhentian dengan tidak hormat
2.
Anggota diberhentikan dengan hormat berdasarkan
alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan maupun yang
ditetapkan oleh pengurus pusat/wilayah KAPMI Aceh
3.
Anggota diberhentikan/diskors dengan tidak hormat dari
keanggotaan karena :
a.
Bertindak bertentangan dengan ketetapan-ketetapan yang
telah ditetapkan oleh KAPMI Aceh
b.
Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi
4.
Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam
forum yang ditunjuk untuk itu
5.
Mengenai pemberhentian/skorsing dan tatacaranya diatur
dalam ketetapan tersendiri
BAB
III
MUSYAWARAH
BESAR
Pasal
7 : Musyawarah Besar
Musyawarah
Besar adalah lembaga tertinggi kekuasaan organisasi yang diadakan
setiap 1 (satu) kali dalam setahun dan diadakan di tempat
kedudukan kepengurusan Pusat atau daerah-daerah yang disepakati
oleh peserta MUBES
Pasal
8 :
Tugas MUBES
1.
Memilih, menetapkan dan memberhentikan keanggotaan Dewan
Pembina dan Badan Permusyawaratan
2.
Mempertahankan atau mengganti Penasehat
3.
Mengadakan evaluasi pertanggungjawaban terhadap kinerja
kepengurusan DPP selama menjalankan masa jabatan
4.
Memilih dan menetapkan tim formatur untuk membentuk susunan
pengurus baru organisasi untuk masa kepengurusan 1 tahun
berikutnya
5.
Menyiapkan langkah-langkah kerja program tahunan Dewan
Pimpinan Pusat
6.
Melakukan amandemen AD/ART apabila diperlukan
7.
Mengambil keputusan-keputusan strategis dan rekomendasi
yang diperlukan sesuai dengan isu yang berkembang
8.
Menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan MUBES
berikutnya
Pasal
9 : Penyelenggaraan
MUBES
1.
Selain MUBES dapat pula dialkukan musyawarah istimewa atas
permintaan 2/3 anggota Badan Permusyawaratan atas pertimbangan
dari Dewan Pembina dan atas permintaan 2/3 pengurus wilayah dan
daerah.
2.
MUBES dapat terselenggara (biasa/istimewa) apabila dihadiri
oleh 2/3 dari peserta yang berhak ikut MUBES
3.
Keputusan MUBES bersifat mengikat terhadap organisasi dan
badan-badan serta anggota secara keseluruhan
jk20i1n
BAB
IV
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Pasal
10 : Cara pengambilan
Keputusan
1.
Semua Keputusan dalam semua jenjang musyawarah KAPMI Aceh
dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat
2.
Suara terbanyak dilakukan sebagai alternatif terakhir
apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat diupayakan
Pasal
11 : Quorum dan
Persyaratan
1.
Musyawarah dan musyawarah istimewa KAPMI Aceh dinyatakan
sah apabila dihadri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta
yang berhak ikut Musyawarah / Musyawarah istimewa
2.
Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka
musyawarah/Musyawarah Istimewa ditunda selam 12 jam. Jika tetap
tidak terpenuhi, maka Musyawarah/Musyawarah istimewa harus
dinyatakan sah
BAB
V
PENASEHAT
Pasal
12 : Syarat Penasehat
1.
Memiliki kredibilitas dan dedikasi dalam masyarakat
2.
Memahami konsep pergerakan Islam dan hukum syari’at
3.
Komitmen pada aturan-aturan Islam
4.
Bersedia memberikan nasehat terhadap organisasi
Pasal
13 : Tugas Penasehat
1.
Memberikan arahan dan nasehat bagi organisasi
2.
Mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan MUBES
BAB
VI
DEWAN
PEMBINA
Pasal
14 : Anggota Dewan
Pembina
Anggota
Dewan pembina sebanyak-banyaknya 5 orang dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
1.
Memahami konsep-konsep dakwah dan keorganisasian
2.
Berkelakuan Baik
3.
Komitmen dengan aturan-aturan Islam
4.
Mengetahui hukum-hukum syari’at
5.
Bersifat amanah dan berwibawa
6.
Jika ada nggota Dewan Pembina yang berhalangan tetap, maka
anggota BP Pusat dan Dewan Pembina yang lain berhak menetapkan
penggantinya
Pasal
15 : Tugas Dewan
Pembina
1.
Memilih koordinator Dewan Pembina
2.
Dewan Pembina memilih, menetapkan dan menggantikan posisi
jabatan ketua dan wakil DPP/DPW apabila terjadi kevakuman dalam
waktu yang sama dan sulit untuk melaksanakan MUBES
3.
Memberikan pertimbangan terhadap program-program dan
kebijakan organisasi
4.
Mengawasi kinerja Badan Permusyawaratan dan Pengurus
BAB
VII
BADAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal
16 : Anggota Badan
Permusyawaratan
1.
Anggota Badan Permusyawaratan disesuaikan dengan jumlah DPW
yang ada dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
Masih berstatus sebagai anggota organisasi
b.Telah
menjadi anggota tetap organisasi
c.
Berkelakuan Baik
d.Pernah
duduk di dalam kepengurusan orgnisasi KAPMI Aceh
e.
Mengetahui dan mengamalkan hukum-hukum dasar Syari’at dan
pemahaman managerial organisasi yang baik
2.
Anggota Badan Permusyawaratan adalah sebagai berikut :
a.
Anggota KAPMI pusat yang dipilih oleh peserta MUBES
b.
Satu orang wakil dari masing-masing kepengurusan wilayah KAPMI
Aceh yang merupakan ketua KAPMI Daerah.
3.
Jika ada anggota Badan Permusyawaratan yang berhalangan
tetap, maka anggota Badan Permusyawaratan lainnya berhak
menetapkan penggantinya
Pasal
17 : Tugas Badan
Permusyawaratan
1.
Memilih ketuan, wakil, dan sekretaris Bada Permusyawaratan
2.
Memberikan pertimbangan dan keputusan dalam menentukan
sikap organisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang tidak
diputuskan di kepengurusan pusat
3.
Mendiskusikan dan menetapkan langkah-langkah yang terarah
untuk melaksanakan progrma kerja strategis, keputusan-keputusan
dan rekomendasi
4.
Mengambil sikap tegas terhadap fitnah, aduan, kritik dan
tuduhan yang berkaitan dengan organisasi dan anggotanya
BAB
VIII
PENGURUS
ORGANISASI
Pasal
18 : Anggota Pengurus
Pengurus
adalah lembaga yang berfungsi untuk mengorganisir segala program
dan kebijakan organisasi yang telah digariskan demi kelangsungan
dan kelancaran organisasi. Kepengurusan KAPMI Aceh terbagi atas :
1. Pengurus Pusat yang dinamakan Dewan Pimpinan Pusat, berkedudukan di
Ibukota Propinsi Aceh. Masa jabatannya adalah selama 1 (satu)
tahun, pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan di ibukota
Propinsi Aceh oleh Dewan Pembina.
2. Pengurus Wilayah yang dinamakan Dewan Pimpinan Wilayah, berkedudukan
di Pusat Ibukota Kabupaten/Kotamadya. Masa jabatannya adalah
selama 1 (satu) tahun.
3.
Pengurus di lingkup sekolah yang dinamakan Perwakilan
Organisasi, berkedudukan di tiap-tiap sekolah. Masa jabatannya
adalah selama masih berstatus sebagai pelajar di sekolah tersebut.
Pasal
19 : Syarat pengurus
1. Masih berstatus sebagai pelajar sewaktu pemilihan
2.
Telah menjadi anggota biasa organisasi
3.
Berpegang teguh pada nilai-nilai islam dan moral serta
konsekuen memperjuangkannya
4.
Memiliki pengetahuan hukum-hukum dasar syari’at yang baik
5.
Bertanggung jawab pada jabatan yang diemban
BAB
IX
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
Pasal
20 : Tugas Dewan
Pimpinan Pusat
1.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan MUBES
2.
Memimpin pelaksanaan program-program organisasi dan
bertanggung jawab terhadap hasilnya
3.
Mengawasi dan mengkoordinir organisasi-organisasi wilayah
4.
Menyiapkan laporan pertanggungjawaban akhir yang akan
disampaikan pada MUBES berikutnya
Pasal
21 : Musyawarah Dewan
Pimpinan Pusat
Dewan
Pimpinan Pusat melaksanakan musyawarah biasa setiap 2 bulan sekali
dan musyawarah istimewa atas permintaan 2/3 anggota Dewan Pimpinan
Pusat
BAB
X
MUSYAWARAH
WILAYAH
Pasal
22 : Musyawarah
Wilayah
Musyawarah
Wilayah adalah lembaga tertinggi kekuasaan organisasi di tingkat
wilayah yang diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum
pelaksanan MUBES, dilakukan di tempat kedudukan organisasi wilayah
dan ditinjau langsung oleh utusan Dewan Pimpinan Pusat
Pasal
23 : Tugas Musyawarah
Wilayah
1.
Memilih, menetapkan dan memberhentikan penasehat dan Dewan
Pembina organisasi Wilayah, serta Dewan Pimpinan Wilayah
2.
Mengadakan evaluasi pertanggungjawaban terhadap kinerja
kepengurusan DPW selama menjalankan masa jabatan
3.
Memilih dan menetapkan tim
formatur untuk menyusun susunan pengurus baru organisasi
untuk masa jabatan 1 (satu) tahun berikutnya
4.
Menyiapkan langkah-langkah kerja program tahunan untuk
Dewan Pimpinan WIlayah
5.Menetapkan
penyelenggaraan MUSYWIL selanjutnya
BAB
XI
DEWAN
PIMPINAN WILAYAH
Pasal
24 : Dewan Pimpinan
Wilayah
Dewan
Pimpinan Wilayah terdiri dari :
1.
Ketua
2.
Sekretaris Umum
3.
Bendahara
4.
Deputi-deputi yang memungkinkan untuk tingkat wilayah
Pasal
25 : Tugas Dewan
Pimpinan Wilayah
1.
Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan
MUSYWIL
2.
Memimpin pelaksanaan program-program organisasi dan
bertanggung jawab terhadap hasilnya
3.
Mengawasi dan mengkoordinir setiap perwakilan organisasi
4.
Menyiapkan laporan kerja secara terperinci setiap 6 bulan
kepada DPP
5.
Menyiapkan laporan pertanggungjawaban tertulis akhir yang
akan disampaikan pada MUSYWIL selanjutnya.
BAB
XII
PERWAKILAN
ORGANISASI
Pasal
26 : Perwakilan
Organisasi
Perwakilan
organisasi adalh seseorang/suatu lembaga yang berfungsi untuk
mengorganisir pelaksanaan kebijakan dan program organisasi di
dalam lingkup sekolah. Perwakilan ini bisa terdiri dari satu orang
saja dan juga bisa terdiri dari beberapa orang dengan susunan
sebagai berikut :
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Bendahara
4.
Bidang-bidang yang memungkinkan untuk lingkup sekolah
Pasal
27 : Tugas Perwakilan
Organisasi
1.
Memimpin pelaksanaan program-program organisasi di tingkat
sekolah dan bertanggungjawab terhadap hasilnya.
2.
Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap 6 bulan
sekali kepada DPW
BAB
XIII
KEUANGAN
Pasal
28 : Anggaran
Keuangan
1.
Administrasi manajerial pemasukan dan pengeluaran
2.
Dasar-dasar kepengurusan anggaran dan penyiapan evaluasi
akhir
3.
Dasar-dasar perhitungan dan pengeluaran biaya-biaya tugas
organisasi
BAB
XIV
PENUTUP
Pasal
29 : Ketentuan
Tambahan
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam AD/ART KAPMI Aceh akan diatur dalam
ketentuan-ketenuan organisasi
Pasal
30 : Pemberlakuan
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku pada waktu MUBES II KAPMI Aceh di Banda
Aceh pada tanggal ditetapkan
Klik
Disini Untuk Kembali ke Halaman Anggaran Dasar
|