:: AD/ART ::

 

Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

 

BAB I

PENGERTIAN UMUM

 

Pasal 1 :  Pelajar Muslim Aceh

Pelajar Muslim Aceh adalah segenap pelajar Aceh yang beragama dan beridentitas Islam yang sedang menempuh pendidikan pada tingkat Pertama (SLTP) maupun tingkat Atas (SLTA) atau tingkat pendidikan lainnya yang sederajat.

 

BAB II

KEANGGOTAAN

 

Pasal 2 :  Jenis Keanggotaan

1. Anggota Pemula

    Yaitu anggota yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota tetapi belum mengikuti Daurah A’dha’ I.

2. Anggota Biasa

    Yaitu anggota yang sudah mendaftarkan diri sebagai anggota dan sudah mengikuti Daurah A’dha’ I

3. Anggota Tetap/Khusus

    Yaitu anggota yang sudah terdaftar dan sudah mengikuti Daurah A’dha’ II serta telah menjadi pengurus dan dilaksanakan di pusat organisasi.

4. Anggota Kehormatan

    Yaitu orang yang ditetapkan menjadi anggota oleh pengurus pusat/pengurus wilayah KAPMI Aceh antara lain karena jasa dan sumbangannya dalam pengembangan perjuangan KAPMI Aceh. Mengenai anggota kehormatan diatur tersendiri dalam ketetapan organisasi.

 

Pasal 3 :  Hak dan Kewajiban Anggota

1. Hak Anggota

a Anggota Pemula

1. Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan  KAPMI Aceh

2. Berhak mengikuti pelatihan-pelatihan organisasi

b. Anggota Biasa

1. Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan KAPMI Aceh

2. Berhak mengikuti pelatihan-pelatihan organisasi

3. Berhak mendapatkan kartu anggota

4. Berhak menjadi pengurus

5. Berhak mengikuti MUBES

 

c. Anggota Tetap

1. Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan KAPMI

2. Berhak mengikuti pelatihan-pelatihan organisasi

3. Berhak mendapatkan kartu anggota

4. Berhak menjadi pengurus

5. Berhak mengikuti MUBES

6. Berhak menjadi anggota Dewan Pembina berdasarkan pemilihan peserta MUBES

7. Berhak menjadi anggota Badan Permusyawaratan Organisasi berdasarkan pemilihan MUBES

2. Kewajiban Anggota

a. Mentaati semua peraturan dan kebijaksanaan organisasi

b. Membayar iuran rutin anggota

c. Menjaga nama baik Islam dan organisasi

d. Komitmen pada ajaran Islam dan aplikasinya dalam kehidupan

e. Peduli terhadap permasalahan ummat , agama dan organisasi

f.  Memelihara dan menjaga ukhuwah antar sesama anggota masyarakat dan organisasi

g. Mengemban amanah yang dipercayakan dengan baik dan konsekuen

h. Komitmen pada AD/ART organisasi

 

Pasal 4 :  Persyaratan Keanggotaan

1. Merupakan Pelajar Muslim yang berdomisili di Aceh

2. Sedang menempuh pendidikan di SLTP/SLTA/Sederajat hingga 1 (satu) tahun setelah tamat

3. Berusia setinggi-tingginya 20 tahun

4. Menyetujui AD/ART dan berbagai ketetapan organisasi

5. Mengajukan permohonan dan menyatakan secara tertulis kesediaan keanggotaannya

 

Pasal 5 :  Berakhirnya Keanggotaan

1. Mengundurkan diri melalui permohonan resmi dan disertai alasan yang jelas

2. Meninggal dunia

3. Diberhentikan oleh pengurus dengan rekomendasi Pengurus Pusat

4. Maksimal 1 (satu) tahun setelah menamatkan pendidikan pada tingkatan SLTA/Sederajat

 

 

Pasal 6 :  Pemberhentian / Skorsing

1. Jenis pemberhentian dari keanggotaan adalah :

a. Pemberhentian dengan hormat

b. Pemberhentian dengan tidak hormat

2. Anggota diberhentikan dengan hormat berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh yang bersangkutan maupun yang ditetapkan oleh pengurus pusat/wilayah KAPMI Aceh

3. Anggota diberhentikan/diskors dengan tidak hormat dari keanggotaan karena :

a. Bertindak bertentangan dengan ketetapan-ketetapan yang telah ditetapkan oleh KAPMI Aceh

b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi

4. Anggota yang diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu

5. Mengenai pemberhentian/skorsing dan tatacaranya diatur dalam ketetapan tersendiri

 

BAB III

MUSYAWARAH BESAR

 

Pasal 7 :  Musyawarah Besar

Musyawarah Besar adalah lembaga tertinggi kekuasaan organisasi yang diadakan setiap 1 (satu) kali dalam setahun dan diadakan di tempat kedudukan kepengurusan Pusat atau daerah-daerah yang disepakati oleh peserta MUBES

 

Pasal 8  :  Tugas MUBES

1. Memilih, menetapkan dan memberhentikan keanggotaan Dewan Pembina dan Badan Permusyawaratan

2. Mempertahankan atau mengganti Penasehat

3. Mengadakan evaluasi pertanggungjawaban terhadap kinerja kepengurusan DPP selama menjalankan masa jabatan

4. Memilih dan menetapkan tim formatur untuk membentuk susunan pengurus baru organisasi untuk masa kepengurusan 1 tahun berikutnya

5. Menyiapkan langkah-langkah kerja program tahunan Dewan Pimpinan Pusat

6. Melakukan amandemen AD/ART apabila diperlukan

7. Mengambil keputusan-keputusan strategis dan rekomendasi yang diperlukan sesuai dengan isu yang berkembang

8. Menetapkan waktu dan lokasi penyelenggaraan MUBES berikutnya

 

Pasal 9 :  Penyelenggaraan MUBES

1. Selain MUBES dapat pula dialkukan musyawarah istimewa atas permintaan 2/3 anggota Badan Permusyawaratan atas pertimbangan dari Dewan Pembina dan atas permintaan 2/3 pengurus wilayah dan daerah.

2. MUBES dapat terselenggara (biasa/istimewa) apabila dihadiri oleh 2/3 dari peserta yang berhak ikut MUBES

3. Keputusan MUBES bersifat mengikat terhadap organisasi dan badan-badan serta anggota secara keseluruhan

jk20i1n 

 

BAB IV

PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 

Pasal 10 :  Cara pengambilan Keputusan

1. Semua Keputusan dalam semua jenjang musyawarah KAPMI Aceh dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat

2. Suara terbanyak dilakukan sebagai alternatif terakhir apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat diupayakan

 

Pasal 11 :  Quorum dan Persyaratan

1. Musyawarah dan musyawarah istimewa KAPMI Aceh dinyatakan sah apabila dihadri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak ikut Musyawarah / Musyawarah istimewa

2. Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka musyawarah/Musyawarah Istimewa ditunda selam 12 jam. Jika tetap tidak terpenuhi, maka Musyawarah/Musyawarah istimewa harus dinyatakan sah

 

 

BAB V

PENASEHAT

 

Pasal 12 :  Syarat Penasehat

1. Memiliki kredibilitas dan dedikasi dalam masyarakat

2. Memahami konsep pergerakan Islam dan hukum syari’at

3. Komitmen pada aturan-aturan Islam

4. Bersedia memberikan nasehat terhadap organisasi

 

Pasal 13 :  Tugas Penasehat

1.     Memberikan arahan dan nasehat bagi organisasi

2. Mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan MUBES

 

 

 

BAB VI

DEWAN PEMBINA

 

Pasal 14 :  Anggota Dewan Pembina

Anggota Dewan pembina sebanyak-banyaknya 5 orang dengan syarat-syarat sebagai berikut :

1. Memahami konsep-konsep dakwah dan keorganisasian

2. Berkelakuan Baik

3. Komitmen dengan aturan-aturan Islam

4. Mengetahui hukum-hukum syari’at

5. Bersifat amanah dan berwibawa

6. Jika ada nggota Dewan Pembina yang berhalangan tetap, maka anggota BP Pusat dan Dewan Pembina yang lain berhak menetapkan penggantinya

 

Pasal 15 :  Tugas Dewan Pembina

1. Memilih koordinator Dewan Pembina

2. Dewan Pembina memilih, menetapkan dan menggantikan posisi jabatan ketua dan wakil DPP/DPW apabila terjadi kevakuman dalam waktu yang sama dan sulit untuk melaksanakan MUBES

 

3. Memberikan pertimbangan terhadap program-program dan kebijakan organisasi

4. Mengawasi kinerja Badan Permusyawaratan dan Pengurus

 

 

BAB VII

BADAN PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 16 :  Anggota Badan Permusyawaratan

1. Anggota Badan Permusyawaratan disesuaikan dengan jumlah DPW yang ada dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a. Masih berstatus sebagai anggota organisasi

b.Telah menjadi anggota tetap organisasi

c. Berkelakuan Baik

d.Pernah duduk di dalam kepengurusan orgnisasi KAPMI Aceh

e. Mengetahui dan mengamalkan hukum-hukum dasar Syari’at dan pemahaman managerial organisasi yang baik

2. Anggota Badan Permusyawaratan adalah sebagai berikut :

a. Anggota KAPMI pusat yang dipilih oleh peserta MUBES

b. Satu orang wakil dari masing-masing kepengurusan wilayah KAPMI Aceh yang merupakan ketua KAPMI Daerah.

3. Jika ada anggota Badan Permusyawaratan yang berhalangan tetap, maka anggota Badan Permusyawaratan lainnya berhak menetapkan penggantinya

 

 

Pasal 17 :  Tugas Badan Permusyawaratan

1. Memilih ketuan, wakil, dan sekretaris Bada Permusyawaratan

2. Memberikan pertimbangan dan keputusan dalam menentukan sikap organisasi terhadap permasalahan-permasalahan yang tidak diputuskan di kepengurusan pusat

3. Mendiskusikan dan menetapkan langkah-langkah yang terarah untuk melaksanakan progrma kerja strategis, keputusan-keputusan dan rekomendasi

4. Mengambil sikap tegas terhadap fitnah, aduan, kritik dan tuduhan yang berkaitan dengan organisasi dan anggotanya

 

 

BAB VIII

PENGURUS ORGANISASI

 

Pasal 18 :  Anggota Pengurus

Pengurus adalah lembaga yang berfungsi untuk mengorganisir segala program dan kebijakan organisasi yang telah digariskan demi kelangsungan dan kelancaran organisasi. Kepengurusan KAPMI Aceh terbagi atas :

1. Pengurus Pusat yang dinamakan Dewan Pimpinan Pusat, berkedudukan di Ibukota Propinsi Aceh. Masa jabatannya adalah selama 1 (satu) tahun, pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan di ibukota Propinsi Aceh oleh Dewan Pembina.

2. Pengurus Wilayah yang dinamakan Dewan Pimpinan Wilayah, berkedudukan di Pusat Ibukota Kabupaten/Kotamadya. Masa jabatannya adalah selama 1 (satu) tahun.

3. Pengurus di lingkup sekolah yang dinamakan Perwakilan Organisasi, berkedudukan di tiap-tiap sekolah. Masa jabatannya adalah selama masih berstatus sebagai pelajar di sekolah tersebut.

Pasal 19 :  Syarat pengurus

1. Masih berstatus sebagai pelajar sewaktu pemilihan

2. Telah menjadi anggota biasa organisasi

3. Berpegang teguh pada nilai-nilai islam dan moral serta konsekuen memperjuangkannya

4. Memiliki pengetahuan hukum-hukum dasar syari’at yang baik

5. Bertanggung jawab pada jabatan yang diemban

 

 

 

BAB IX

DEWAN PIMPINAN PUSAT

 

Pasal 20 :  Tugas Dewan Pimpinan Pusat

1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan MUBES

2. Memimpin pelaksanaan program-program organisasi dan bertanggung jawab terhadap hasilnya

3. Mengawasi dan mengkoordinir organisasi-organisasi wilayah

4. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban akhir yang akan disampaikan pada MUBES berikutnya

 

Pasal 21 :  Musyawarah Dewan Pimpinan Pusat

Dewan Pimpinan Pusat melaksanakan musyawarah biasa setiap 2 bulan sekali dan musyawarah istimewa atas permintaan 2/3 anggota Dewan Pimpinan Pusat

 

 

 

BAB X

MUSYAWARAH WILAYAH

 

Pasal 22 :  Musyawarah Wilayah

Musyawarah Wilayah adalah lembaga tertinggi kekuasaan organisasi di tingkat wilayah yang diselenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali sebelum pelaksanan MUBES, dilakukan di tempat kedudukan organisasi wilayah dan ditinjau langsung oleh utusan Dewan Pimpinan Pusat

 

Pasal 23 :  Tugas Musyawarah Wilayah

1. Memilih, menetapkan dan memberhentikan penasehat dan Dewan Pembina organisasi Wilayah, serta Dewan Pimpinan Wilayah

2. Mengadakan evaluasi pertanggungjawaban terhadap kinerja kepengurusan DPW selama menjalankan masa jabatan

3. Memilih dan menetapkan tim  formatur untuk menyusun susunan pengurus baru organisasi untuk masa jabatan 1 (satu) tahun berikutnya

4. Menyiapkan langkah-langkah kerja program tahunan untuk Dewan Pimpinan WIlayah

5.Menetapkan penyelenggaraan MUSYWIL selanjutnya

 

 

 

BAB XI

DEWAN PIMPINAN WILAYAH

 

Pasal 24 :  Dewan Pimpinan Wilayah

Dewan Pimpinan Wilayah terdiri dari :

1. Ketua

2. Sekretaris Umum

3. Bendahara

4. Deputi-deputi yang memungkinkan untuk tingkat wilayah

 

Pasal 25 :  Tugas Dewan Pimpinan Wilayah

1. Melaksanakan kebijakan-kebijakan umum yang ditetapkan MUSYWIL

2. Memimpin pelaksanaan program-program organisasi dan bertanggung jawab terhadap hasilnya

3. Mengawasi dan mengkoordinir setiap perwakilan organisasi

4. Menyiapkan laporan kerja secara terperinci setiap 6 bulan kepada DPP

5. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban tertulis akhir yang akan disampaikan pada MUSYWIL selanjutnya.

 

 

BAB XII

PERWAKILAN ORGANISASI

 

Pasal 26 :  Perwakilan Organisasi

Perwakilan organisasi adalh seseorang/suatu lembaga yang berfungsi untuk mengorganisir pelaksanaan kebijakan dan program organisasi di dalam lingkup sekolah. Perwakilan ini bisa terdiri dari satu orang saja dan juga bisa terdiri dari beberapa orang dengan susunan sebagai berikut :

1. Ketua

2. Sekretaris

3. Bendahara

4. Bidang-bidang yang memungkinkan untuk lingkup sekolah

 

Pasal 27 :  Tugas Perwakilan Organisasi

1. Memimpin pelaksanaan program-program organisasi di tingkat sekolah dan bertanggungjawab terhadap hasilnya.

2.     Mengajukan laporan kerja secara terperinci setiap 6 bulan sekali kepada DPW

 

 

 

BAB XIII

KEUANGAN

 

Pasal 28 :  Anggaran Keuangan

1. Administrasi manajerial pemasukan dan pengeluaran

2. Dasar-dasar kepengurusan anggaran dan penyiapan evaluasi akhir

3. Dasar-dasar perhitungan dan pengeluaran biaya-biaya tugas organisasi

 

 

 

BAB XIV

PENUTUP

 

Pasal 29 :  Ketentuan Tambahan

Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART KAPMI Aceh akan diatur dalam ketentuan-ketenuan organisasi

Pasal 30 :  Pemberlakuan

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku pada waktu MUBES II KAPMI Aceh di Banda Aceh pada tanggal ditetapkan

 

 

 

 

Klik Disini Untuk Kembali ke Halaman Anggaran Dasar

 

 

webmaster

 Update terakhir tanggal : 3 Juni  2001

 (C) Copyright KAPMI 2001, by  Sona Corp.