Draft
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
Musyawarah
Besar
II DPP KAPMI Aceh telah berhasil menetapkan beberapa keputusan
penting menyangkut kinerja kepengurusan dan perangkat-perangkat
dasar organisasi KAPMI Aceh. Melalui diskusi dan perdebatan yang
berjalan cukup alot, peserta Mubes II telah berhasil
menyempurnakan rancangan AD/ART I KAPMI Aceh dan menetapkannya
sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP KAPMI
Aceh, yang merupakan sebuah standar pelaksanaan kerja
organisasi.
Namun
dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak stabil di Aceh,
maka telah diputuskan pula bahwa AD/ART ini bersifat fleksibel dan
bukan merupakan keputusan
baku yang harus dilaksanakan secara absolut oleh setiap perwakilan
daerah KAPMI. Karena itu masing-masing daerah mendapat kebebasan untuk
mengadaptasikan perangkat organisasinya, sejauh tidak bertentangan
dengan visi, misi dan tujuan pergerakan KAPMI itu sendiri.
Mengenai
AD/ART yang akan antum baca di bawah ini adalah draft
(rancangan) yang menjadi bahan musyawarah. Untuk AD/ART hasil
keputusan MUBES II sendiri belum sempat diperbaharui. Namun
karena perubahan yang terjadi tidak merubah intisari AD/ART, maka
untuk sementara waktu akan kami tampilkan draft ini,
sampai proses penyusunan AD/ART rampung dilaksanakan, dan disebar
keseluruh DPP se-Indonesia, dan DPW se-Aceh.
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
NAMA,
ASAS, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal
1 : Nama
Organisasi
ini bernama Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh
Pasal
2 : Asas
Organisasi
ini berasaskan Islam
Pasal
3 : Waktu
Organsasi
ini dideklarasikan pada tanggal 25 April 1999 di Mesjid Al-Makmur
Lampriek Banda Aceh
Pasal
4 : Kedudukan
KAPMI
Aceh berkedudukan di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang
berpusat di Banda Aceh
Pasal
5 : Lambang
Lambang
KAPMI Aceh adalah sebagaimana terlampir di dalam lembar identitas
KAPMI Aceh
BAB
II
TUJUAN
ORGANISASI
Pasal
6 : Tujuan
KAPMI
Aceh bertujuan untuk menggali, menghimpun, membina
dan mengarahkan segenap potensi pelajar muslim dalam wadah
kerjasama bernafaskan keIslaman dengan visi keimanan guna
meningkatkan mutu dan peran serta pelajar muslim dalam peningkatan
kualitas umat demi tercapainya masyarakat madani.
BAB
III
VISI
DAN MISI
Pasal
7 : Visi Organisasi
1. Menjadi unsur perekat dan pengarah kesatuan pelajar
2. Menjadi wadah bagi pembinaan moral pelajar
3.
Menjadi dinamisator dan akselerator ditengah peran pelajar
sebagai warga sekolah dan warga masyarakat
4. Wadah penampung dan penyalur aspirasi pelajar Islam
5. Menjadi wadah pendidikan politik bagi pelajar Islam
Pasal
8 : Misi Organisasi
1. Menyiarkan nilai-nilai Islam ditengah kehidupan pelajar dan
masyarakat
2. Memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan kemajuan pelajar
serta umat
3.
Mengikutsertakan peran pelajar dalam upaya menyelesaikan
berbagai macam persoalan yang dihadapi pelajar dan umat Islam
khususnya yang terjadi di Aceh
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
9 : Syarat
Keanggotaan
1.
Keanggotaan KAPMI Aceh terbuka untuk setiap pelajar Muslim
yang siap berkorban untuk kepentingan Islam
2.
Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Pasal
10 : Jenis
Keanggotaan
Keanggotaan
dalam organisasi KAPMI Aceh terdiri dari jenis anggota :
1.
Anggota pemula
2.
Anggota Biasa
3.
Anggota Khusus/Tetap
4.
Anggota Kehormatan
BAB
V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
11 : Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi KAPMI Aceh adalah sebagai berikut :
1.
Musyawarah Besar
2.
Penasehat
3.
Dewan Pembina
4.
Badan Permusyawaratan
5.
Lembaga kelengkapan Organisasi.
BAB
VI
MUSYAWARAH
Pasal
12 : Jenis Musyawarah
Musyawarah
adalh suatu tujuan dalam mengambil keputusan dengan jenis-jenis
dan tingkat-tingkat tertentu sebagai berikut :
1.
Musyawarah Besar (MUBES)
Musyawarah
Besar dilakukan sebagai forum pengambilan keputusan ditingkat
Pusat dengan peserta : Musyawarah Wilayah, Dewan Pimpinan Pusat,
anggota biasa dan anggota tetap/khusus serta peserta rekomendasi.
2.
Musyawarah Wilayah (MUSYWIL)
Musyawarah
Wilayah sebagai forum pengambilan keputusan ditingkat Wilayah
dengan peserta: Dewan Pimpinan Wilayah, Perwakilan Organisasi,
anggota biasa dan anggota tetap/khusus organisasi wilayah
3.
Musyawarah Evaluasi
Musyawarah
Evaluasi adalah forum pembahasan dan peninjauan ulang terhadap
kinerja kepengurusan KAPMI seluruh jaringan guna memperkuat dan
mempersolid agenda perubahan KAPMI Aceh yang dihadiri oleh ketua
DPW KAPMI Daerah atau yang mewakili.
4.
Musyawarah Istimewa
Musyawarah
Istimewa adalah musyawarah yang dilakukan diluar kedua jenis
musyawarah pada ayat (1) dan (2) yang diadakan ketika terjadi
suatu hal yang mendesak dan perlu dimusyawarahkan, sedangkan waktu
MUBES/MUSYWIL belum tiba
Pasal
13 : Pelaksanaan
Musyawarah
1.
MUBES diselenggarakan setiap 1 (satu) kali dalam setahun
2.
Pengurus DPP KAPMI Aceh berhak menambah jumlah peserta
MUBES sebesar yang diperlukan
3.
MUBES dilaksanakan di daerah-daerah yang disepakati oleh
peserta MUBES
4.
MUSYWIL dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam setahun di
daerah yang disepakati peserta MUSYWIL.
5.
Musyawarah Evaluasi dilaksanakan setiap 6 bulan sekali yang
bertempat di pusat organisasi.
Pasal
14 : Musyawarah Besar
Musyawarah
Besar adalah lembaga kekuasaan tertinggi organisasi dengan
wewenang mengangkat dan memberhentikan Penasehat, Dewan Pembina,
Badan permusyawaratan dan mengevaluasi pertanggungjawaban dan
memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat serta membahas permasalahan
yang tercantum dalam tata tertib Musyawarah Besar
BAB
VII
PENASEHAT,
DEWAN PEMBINA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN
Pasal
15 : Penasehat
Penasehat
adalah orang yang ditunjuk oleh peserta MUBES yang dianggap mampu
membantu kelancaran pelaksanaan program dan kebijakan organisasi
Pasal
16 : Dewan Pembina
Dewan
Pembina adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pembina dalam
setiap aktifitas KAPMI Aceh melalui jalur konsultasi yang telah
diatur
Pasal
17 : Badan
Permusyawaratan
Badan
Permusyawaratan adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengawas
dan penyusun ketetapan demi kelangsungan organisasi sesuai dengan
tingkat kewenangannya
Pasal
18 : Ketentuan
Penunjukan
Penasehat,
Dewan Pembina, dan Badan Permusyawaratan diputuskan setiap setahun
sekali pada waktu pelaksanaan MUBES
BAB
VIII
DEWAN
PIMPINAN PUSAT
Pasal
19 : Anggota Dewan
Pimpinan Pusat
Dewan
Pimpinan Pusat adalah lembaga tinggi organisasi sekurang-kurangnya
beranggotan sebagai berikut :
1.
Seorang Ketua Umum dan seorang wakil
2.
Seorang Sekretaris Jendral beserta seorang wakil
3.
Seorang Bendahara Umum dan wakil
4.
Departemen/Biro yang dianggap perlu
Pasal
20 : Tugas Dewan
Pimpinan Pusat
Dewan
pimpinan Pusat adalah unit kepemimpinan organisasi pada tingkat
pusat yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan organisasi
berikut lembaga-lembaga serta perangkat-perangkat organisasi yang
berada di bawahnya
Pasal
21 : Masa Jabatan
1.
Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat adalah selama 1 (satu)
tahun sejak terpilih
2.
Batas maksimal jabatan Ketua Umum organisasi adalah 1
(satu) periode
BAB
IX
DEWAN
PIMPINAN WILAYAH
Pasal
22 : Struktur Dewan
Pimpinan Wilayah
Kesatuan
manejemen kepemimpinan organisasi terdiri dari lembaga dan
badan-badan berikut :
1.
Musyawarah Wilayah
2.
Penasehat
3.
Dewan Pembina
4.
Dewan Pimpinan Wilayah
5.
Divisi-divisi yang dianggap perlu
Pasal
23 : Struktur
Perwakilan Organisasi
Dalam
lingkup kepemimpinan perwakilan di tingkat sekolah didirikan
unit-unit kelembagaan organisasi
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
24 : Sumber keuangan
Organisasi
1.
Iuran rutin anggota
2.
Sumbangan dan hibah dari anggota dan simpatisan
3.
Keuntungan dan kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi
4.
Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
BAB
XI
PERATURAN
UMUM / KONVERSI
Pasal
25 : Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar berikut alasan-alasannya diajukan kepada Dewan
Pimpinan Pusat sebelum diajukan kepada Badan permusyawaratan dan
dimintakan pertimbangan kepada Dewan Pembina dan Penasehat untuk
diagendakan dalam Musyawarah Besar. Hasil Pengubahan dianggap sah
apabila disetujui oleh 2/3 anggota Musyawarah Besar yang hadir
Pasal
26 : Pembubaran
Organisasi
Organisasi
bisa dibubarkan oleh Musyawarah Besar yang khususnya diadakan
untuk keperluan tersebut. Musyawarah Besar ini bisa dilakukan bila
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak
hadir pada acara itu. Dan keputusannya dianggap sah bila disetujui
oleh 2/3 dari jumlah suara yang hadir
BAB
XII
ATURAN
PENUTUP
Pasal
27 : Ketentuan
Anggaran Rumah Tangga
Hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Pasal
28 : Pengesahan
Anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan oleh
Musyawarah Besar II KAPMI Aceh di Banda Aceh
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Klik
Disini Untuk Melihat Anggaran Rumah Tangga
|