:: AD/ART ::

 

Draft Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

 

Musyawarah Besar II DPP KAPMI Aceh telah berhasil menetapkan beberapa keputusan penting menyangkut kinerja kepengurusan dan perangkat-perangkat dasar organisasi KAPMI Aceh. Melalui diskusi dan perdebatan yang berjalan cukup alot, peserta Mubes II telah berhasil menyempurnakan rancangan AD/ART I KAPMI Aceh dan menetapkannya sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  DPP KAPMI Aceh, yang merupakan  sebuah standar pelaksanaan kerja organisasi.

Namun dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak stabil di Aceh, maka telah diputuskan pula bahwa AD/ART ini bersifat fleksibel dan bukan merupakan keputusan baku yang harus dilaksanakan secara absolut oleh setiap perwakilan daerah KAPMI. Karena itu masing-masing daerah mendapat kebebasan untuk mengadaptasikan perangkat organisasinya, sejauh tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan pergerakan KAPMI itu sendiri. 

Mengenai AD/ART yang akan antum baca di bawah ini adalah draft (rancangan) yang menjadi bahan musyawarah. Untuk AD/ART hasil keputusan MUBES II sendiri  belum sempat diperbaharui. Namun karena perubahan yang terjadi tidak merubah intisari AD/ART, maka untuk sementara waktu akan kami tampilkan draft ini, sampai proses penyusunan AD/ART rampung dilaksanakan, dan disebar keseluruh DPP se-Indonesia, dan DPW se-Aceh. 

 

 

ANGGARAN DASAR 

 

BAB I

NAMA, ASAS, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG

 

Pasal 1 :  Nama

Organisasi ini bernama Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh

 

Pasal 2 :  Asas

Organisasi ini berasaskan Islam

 

Pasal 3 :  Waktu

Organsasi ini dideklarasikan pada tanggal 25 April 1999 di Mesjid Al-Makmur Lampriek Banda Aceh

 

Pasal 4 :  Kedudukan

KAPMI Aceh berkedudukan di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang berpusat di Banda Aceh

 

Pasal 5 :  Lambang

Lambang KAPMI Aceh adalah sebagaimana terlampir di dalam lembar identitas KAPMI Aceh

 

 

BAB II

TUJUAN ORGANISASI

 

Pasal 6 :  Tujuan

KAPMI Aceh bertujuan untuk menggali, menghimpun, membina  dan mengarahkan segenap potensi pelajar muslim dalam wadah kerjasama bernafaskan keIslaman dengan visi keimanan guna meningkatkan mutu dan peran serta pelajar muslim dalam peningkatan kualitas umat demi tercapainya masyarakat madani.

 

BAB III

VISI DAN MISI

 

Pasal 7 :  Visi Organisasi

1. Menjadi unsur perekat dan pengarah kesatuan pelajar

2. Menjadi wadah bagi pembinaan moral pelajar

3. Menjadi dinamisator dan akselerator ditengah peran pelajar sebagai warga sekolah dan warga masyarakat

4. Wadah penampung dan penyalur aspirasi pelajar Islam

5. Menjadi wadah pendidikan politik bagi pelajar Islam

 

Pasal 8 :  Misi Organisasi

1. Menyiarkan nilai-nilai Islam ditengah kehidupan pelajar dan masyarakat

2. Memberikan kontribusi positif bagi pengembangan dan kemajuan pelajar serta umat

3. Mengikutsertakan peran pelajar dalam upaya menyelesaikan berbagai macam persoalan yang dihadapi pelajar dan umat Islam khususnya yang terjadi di Aceh

 

 

BAB IV

KEANGGOTAAN

 

Pasal 9 :  Syarat Keanggotaan

1. Keanggotaan KAPMI Aceh terbuka untuk setiap pelajar Muslim yang siap berkorban untuk kepentingan Islam

2. Syarat-syarat keanggotaan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 10 :  Jenis Keanggotaan

Keanggotaan dalam organisasi KAPMI Aceh terdiri dari jenis anggota :

1. Anggota pemula

2. Anggota Biasa

3. Anggota Khusus/Tetap

4. Anggota Kehormatan

 

BAB V

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 11 :  Struktur Organisasi

Struktur organisasi KAPMI Aceh adalah sebagai berikut :

1. Musyawarah Besar

2. Penasehat

3. Dewan Pembina

4. Badan Permusyawaratan

5. Lembaga kelengkapan Organisasi.

 

 

BAB VI

MUSYAWARAH

 

Pasal 12 :  Jenis Musyawarah

Musyawarah adalh suatu tujuan dalam mengambil keputusan dengan jenis-jenis dan tingkat-tingkat tertentu sebagai berikut :

1. Musyawarah Besar (MUBES)

    Musyawarah Besar dilakukan sebagai forum pengambilan keputusan ditingkat Pusat dengan peserta : Musyawarah Wilayah, Dewan Pimpinan Pusat, anggota biasa dan anggota tetap/khusus serta peserta rekomendasi.

2. Musyawarah Wilayah (MUSYWIL)

    Musyawarah Wilayah sebagai forum pengambilan keputusan ditingkat Wilayah dengan peserta: Dewan Pimpinan Wilayah, Perwakilan Organisasi, anggota biasa dan anggota tetap/khusus organisasi wilayah

3. Musyawarah Evaluasi

    Musyawarah Evaluasi adalah forum pembahasan dan peninjauan ulang terhadap kinerja kepengurusan KAPMI seluruh jaringan guna memperkuat dan mempersolid agenda perubahan KAPMI Aceh yang dihadiri oleh ketua DPW KAPMI Daerah atau yang mewakili.

4. Musyawarah Istimewa

    Musyawarah Istimewa adalah musyawarah yang dilakukan diluar kedua jenis musyawarah pada ayat (1) dan (2) yang diadakan ketika terjadi suatu hal yang mendesak dan perlu dimusyawarahkan, sedangkan waktu MUBES/MUSYWIL belum tiba

 

Pasal 13 :  Pelaksanaan Musyawarah

1. MUBES diselenggarakan setiap 1 (satu) kali dalam setahun

2. Pengurus DPP KAPMI Aceh berhak menambah jumlah peserta MUBES sebesar yang diperlukan

3. MUBES dilaksanakan di daerah-daerah yang disepakati oleh peserta MUBES

4. MUSYWIL dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam setahun di daerah yang disepakati peserta MUSYWIL.

5. Musyawarah Evaluasi dilaksanakan setiap 6 bulan sekali yang bertempat di pusat organisasi.

 

Pasal 14 :  Musyawarah Besar

Musyawarah Besar adalah lembaga kekuasaan tertinggi organisasi dengan wewenang mengangkat dan memberhentikan Penasehat, Dewan Pembina, Badan permusyawaratan dan mengevaluasi pertanggungjawaban dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat serta membahas permasalahan yang tercantum dalam tata tertib Musyawarah Besar

 

 

 

BAB VII

PENASEHAT, DEWAN PEMBINA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN

 

Pasal 15 :  Penasehat

Penasehat adalah orang yang ditunjuk oleh peserta MUBES yang dianggap mampu membantu kelancaran pelaksanaan program dan kebijakan organisasi

 

Pasal 16 :  Dewan Pembina

Dewan Pembina adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pembina dalam setiap aktifitas KAPMI Aceh melalui jalur konsultasi yang telah diatur

 

Pasal 17 :  Badan Permusyawaratan

Badan Permusyawaratan adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengawas dan penyusun ketetapan demi kelangsungan organisasi sesuai dengan tingkat kewenangannya

 

Pasal 18 :  Ketentuan Penunjukan

Penasehat, Dewan Pembina, dan Badan Permusyawaratan diputuskan setiap setahun sekali pada waktu pelaksanaan MUBES

 

 

 

BAB VIII

DEWAN PIMPINAN PUSAT

 

Pasal 19 :  Anggota Dewan Pimpinan Pusat

Dewan Pimpinan Pusat adalah lembaga tinggi organisasi sekurang-kurangnya beranggotan sebagai berikut :

1. Seorang Ketua Umum dan seorang wakil

2. Seorang Sekretaris Jendral beserta seorang wakil

3. Seorang Bendahara Umum dan wakil

4. Departemen/Biro yang dianggap perlu

 

Pasal 20 :  Tugas Dewan Pimpinan Pusat

Dewan pimpinan Pusat adalah unit kepemimpinan organisasi pada tingkat pusat yang bertanggung jawab terhadap jalannya kegiatan organisasi berikut lembaga-lembaga serta perangkat-perangkat organisasi yang berada di bawahnya

 

Pasal 21 :  Masa Jabatan

1. Masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat adalah selama 1 (satu) tahun sejak terpilih

2. Batas maksimal jabatan Ketua Umum organisasi adalah 1 (satu) periode

 

 

BAB IX

DEWAN PIMPINAN WILAYAH

 

Pasal 22 :  Struktur Dewan Pimpinan Wilayah

Kesatuan manejemen kepemimpinan organisasi terdiri dari lembaga dan badan-badan berikut :

1. Musyawarah Wilayah

2. Penasehat

3. Dewan Pembina

4. Dewan Pimpinan Wilayah

5. Divisi-divisi yang dianggap perlu

 

Pasal 23 :  Struktur Perwakilan Organisasi

Dalam lingkup kepemimpinan perwakilan di tingkat sekolah didirikan unit-unit kelembagaan organisasi

 

 

BAB X

KEUANGAN

 

Pasal 24 :  Sumber keuangan Organisasi

1. Iuran rutin anggota

2. Sumbangan dan hibah dari anggota dan simpatisan

3. Keuntungan dan kegiatan-kegiatan ekonomi organisasi

4. Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat

 

 

BAB XI

PERATURAN UMUM / KONVERSI

 

Pasal 25 :  Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar berikut alasan-alasannya diajukan kepada Dewan Pimpinan Pusat sebelum diajukan kepada Badan permusyawaratan dan dimintakan pertimbangan kepada Dewan Pembina dan Penasehat untuk diagendakan dalam Musyawarah Besar. Hasil Pengubahan dianggap sah apabila disetujui oleh 2/3 anggota Musyawarah Besar yang hadir

 

Pasal 26 :  Pembubaran Organisasi

Organisasi bisa dibubarkan oleh Musyawarah Besar yang khususnya diadakan untuk keperluan tersebut. Musyawarah Besar ini bisa dilakukan bila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir pada acara itu. Dan keputusannya dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah suara yang hadir

 

 

BAB XII

ATURAN PENUTUP

 

Pasal 27 :  Ketentuan Anggaran Rumah Tangga

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Pasal 28 :  Pengesahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan oleh Musyawarah Besar II KAPMI Aceh di Banda Aceh

2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Klik Disini Untuk Melihat Anggaran Rumah Tangga

 

 

webmaster

 Update terakhir tanggal : 3 Juni  2001

 (C) Copyright KAPMI 2001, by  Sona Corp.